PT BPR Bank Solo (Perseroda)
PT BPR Bank Solo (Perseroda) didirikan pada tahun 1982 berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1982, yang diperkuat oleh: • Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 188.3/290/1982, dan • Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia, Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri Nomor: S-5494/MD/1981 tanggal 7 Desember 1981. Sebagai lembaga keuangan mikro (microfinance), PT BPR Bank Solo (Perseroda) telah berkiprah selama lebih dari 43 tahun dalam mendukung program-program strategis pemerintah, khususnya dalam: • Pengentasan kemiskinan, • Mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan • Pembangunan sosial ekonomi, terutama di wilayah Kota Surakarta. Sebagai Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Kota Surakarta, bank ini memiliki komitmen kuat dalam meningkatkan pendapatan per kapita daerah, serta mendorong kesejahteraan dan kemandirian masyarakat melalui berbagai produk dan layanan perbankan yang menyasar sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pada tahun 2025, seiring dengan upaya penguatan kelembagaan dan peningkatan profesionalisme, PERUMDA BPR Bank Solo resmi bertransformasi menjadi PT BPR Bank Solo (Perseroda). Perubahan bentuk badan hukum ini didasarkan pada regulasi terbaru yang mengatur pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing, tata kelola yang lebih baik, serta membuka peluang kolaborasi yang lebih luas dalam dunia keuangan dan perbankan daerah.